Usai Putusan MKMK, Besok MK Gelar Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres



Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan Restriksi usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) besok, Rabu (8/11/2023) pukul 13.30 WIB. Jadwal sidang itu sehari setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibacakan.

Dikutip dari situs resmi MK, perkara  nomor 141/PUU-XXI/2023 ini diajukan atas nama pelapor Brahma Aryana yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukuman Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

"Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Komisi Pemilihan Umum Umum," demikian keterangan di situs MK.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqqie sempat menyinggung perihal permohonan ini dalam pembacaan putusan MKMK terhadap pelanggaran etik hakim MK saat menetapkan perkara nomor 90/PUU-XXI /2023, yang memperbolehkan kepala daerah berusia di Rongga di bawah rumah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

"Permohonan ini pun diregistrasi MK sebagai Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dan akan disidangkan bagi pertama kalinya dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/11) pukul 13.30 WIB,” katanya di Gedung MK, DKI Jakarta Pusat pada Selasa (7/11/2023).

Dia menjelaskan, dalam masalah nomor 90, pemohon berpendapat bahwa pasal Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mengenai Pemilu bertentangan dengan hak konstitusionalnya. Sementara itu, pendapat ini dinilai tidak mengurangi tepat oleh pemohon perkara nomor 141 tersebut.

“Pendapat ini dinilai tidak mengurangi tepat oleh Pemohon Perkara 141, karena hak konstitusional tidak mengurangi seharusnya digunakan sebagai dasar pengujian norma, tetapi sebagai Mendasar kedudukan hukum," lanjut Jimly.

Adapun, dalam petitum gugatannya, Brahma juga memohon hanya gubernur di bawah usia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres, dan agar tidak berlaku untuk kepala daerah di Rongga di bawah rumah level gubernur.

Pihaknya mempersoalkan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah daerah', yang disebut tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat Habis masa jabatan apa yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


https://www.gimmehow.com/2023/06/how-to-fix-check-engine-light-tips-for.html

Search This Blog