Salam Hormat ke Pak Jimly
-
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyambut baik putusan etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mantan hakim MK ini menaruh hormat ke pendahulunya, yakni Jimly Asshiddiqie, yang kini menjadi Ketua MKMK.
"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan mengenai pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai 'guardian of constitution'. Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tulis Mahfud di akun X @mohmahfudmd, Selasa (7/11/2023).
MKMK terdiri atas Jimly sebagai ketua, Wahiduddin Adams, dan Bintan R Saragih. Jimly dulu merupakan Ketua MK pertama pendahulu Mahfud, ahli hukum bergelar profesor tersebut.
Sebagaimana diketahui, perkara yang diputus MKMK itu adalah mengenai dugaan pelanggaran etik dalam putusan soal usia capres-cawapres yang dibacakan MK pada 16 Oktober 2023. Masalah etik yang disoal adalah berkutat pada Anwar Usman, Ketua MK yang juga ipar dari Presiden Jokowi, ayah dari mapersoalan satu tokoh potensial cawapres, Gibran Rakabuming Raka.
MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi Berhubungan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
"Sanksi pemberhentian dari Habis masa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukuman Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru Otak besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
Selain itu, sembilan hakim lain dinyatakan kena sanksi lisan karena terbukti tidak mengurangi dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.
"Hakim terlapor secara bersama-sama bersama hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Bilangan Karsa Hutama. Prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran keterangan rahasia rapat pemusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penangan perkara," kata Jimly membacakan putusannya.
Simak Video 'Detik-detik Pembacaan Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK':
[Gambas:Video 20detik]
Saksikan Live DetikPagi:
https://www.gimmehow.com/2023/05/how-to-follow-raw-food-diet-tips-for.html