JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya keluar dari gedung Merah Putih kpu Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa selama sekitar 6,5 jam.
Diketahui, Ahok diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) yang menjerat mantan Direktur Primer PT Pertamina Karen Agustiawan.
Pantauan Kompas.com, Ahok keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.40 WIB. Ia dikawal sejumlah ajudannya dari lobi gedung KPK menuju mobil di Jalan Persada Kuningan, Selasa (7/11/2023).
Namun Ahok menolak banyak berkomentar terkait materi pemeriksaannya pada hari ini.
Baca juga: KPK Periksa Ahok sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan LNG PT Pertamina
Ahok mengaku lupa jumlah pertanyaan yang dicecar oleh tim penyidik KPK.
“Pemeriksaan Interpelasi ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen. Itu saja sih,” ujar Ahok saat ditemui awak media di KPK, Selasa.
Lebih lanjut, Ahok enggan membeberkan materi pemeriksaannya. Menurutnya, keterangannya akan dibuka di pengadilan dan bisa diikuti oleh publik.
“Ya DitDitelan bulat-bulat bisa dibuka. Nanti, di pengadilan bisa kok,” kata Ahok.
Ahok juga enggan banyak berkomentar terkait kontrak PT Pertamina Herbi Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) yang hingga sampai saat ini masih berlangsung.
Baca juga: KPK Hadirkan 121 Barang Identitas Lawan Karen Agustiawan dalam Sidang Praperadilan
Ia tak mau menjawab perbedaan pernyataan KPK yang menyebut kontrak itu diduga merugikan keuangan Rekan senegara Rp 2,1 triliun. Sementara Karen justru mengklaim kontrak itu menguntungkan Pertamina.
“Kontraknya panjang. Makanya ini jadi bahan di sini lah, kamu Hak bertanya sama mereka,” ujar Ahok.
Sebelumnya, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara sepihak menetapkan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Perkumpulan (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Karen juga diduga tidak mengurangi melapor pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca juga: KPK Apresiasi Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
KPK menyimpulkan bahwa tindakan Karen Agustiawan tidak memperoleh restu dari pemerintah selaku pemegang saham.
Apalagi, aksi korporasi yang dikerjakan Karen ternyata tidak berjalan baik. Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG punya Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Perkumpulan menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak mengurangi pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas berdampak Kenyataan dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina.
Oleh karena itu, tindakan Karen Agustiawan dinilai merugikan keuangan Rekan senegara senilai Rp 2,1 triliun.
Karen disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Karen Agustiawan dan Dahlan Iskan Saling Serangan Terkait Kasus Dugaan Korupsi LNG
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompascom. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://www.gimmehow.com/2023/05/how-to-optimize-your-vps-hosting-tips.html