jpnn.com - JAKARTA – Implementasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara masih membutuhkan sejumlah PP turunan UU ASN terbaru itu.
Salah satu PP yang dinantikan jutaan honorer setelah terbit UU Nomor 20 Tahun 2023 ialah PP Manajemen ASN.
PP tersebut disebut-sebut akan diatur mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK. Sebagian masuk gerbong PPPK Part Time atau Paruh Waktu.
Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menyampaikan kabar terbaru pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN.
Hingga MutTerkini Oktober 2023, kata Alex, pembahasan RPP Manajemen ASN telah mencapai 70 persen, meski UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan PP terbit paling lama 6 bulan sejak UU ASN terbaru itu diundangkan.
“Per pekan ini sudah 60 persen hingga 70 persen,” kata Alex saat menjadi pembicara diskusi Dialektika Demokrasi Berhubungan dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di press room DPR, Senayan, Jakarta, beberapa hari lalu.
Diketahui, UU Nomor 20 Tahun Tahun 2023 diteken Kepala Negara Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama, yakni 31 Oktober Oktober 2023.
RPP Manajemen ASN tergolong Percepatan, kata Alex, karena pembahasannya dilakukan secara paralel dengan pembahasan RUU ASN.
Info terbaru PP Manajemen ASN, Mardani mendesak honorer Jiwa kepahlawanan mendapat prioritas pengangkatan non-ASN menjadi PPPK.
https://www.gimmehow.com/2023/05/how-to-fix-laptop-displaying-vertical.html