Mantap! Skema Baru, Gaji PNS & Pegawai BUMN Bakal Setara



Jakarta, CNBC Indonesia - Perbaikan penghasilan bagi para aparatur sipil Kompatriot (ASN) kini tengah digodok pemerintah melalui penerapan sistem perbaikan kesejahteraan ASN dalam rencana peraturan Pemprov (RPP) tentang manajemen pegawai ASN. Penghasilan atau gaji ini nantinya akan selalu disetarakan dengan gaji pegawai badan usaha milik negara (BUMN).

RPP mengenai manajemen pegawai ASN itu sendiri merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menjadi pengganti UU No. 5/2014. RPP itu harus selesai disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Presiden dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan instansi terkait lainnya maksimal enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan sejak 31 Oktober 2023 oleh Kepala Negara Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan kesetaraan penghasilan atau gaji ASN itu Herbi pegawai BUMN diharuskan demi mendukung sistem mobilitas talenta yang menjadi amanat UU ASN terbaru. Tanpa adanya perbaikan penghasilan menurutnya mobilitas tidak akan terjadi.

"Karena kita sama tampaknya mereka sebenarnya. Kita-kita adalah pelayan publik, BUMN adalah pelayan publik, jadi apa yang diterima teman-teman kita di BUMN harusnya juga bisa kita terima karenanya kita buka mobilitas talenta, kita bisa ke BUMN, mereka bisa ke kita," tutur Yudi dalam Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 mengenai ASN, dikutip Selasa (7/11/2023).

Dengan perbaikan ini, ia memastikan tak akan ada lagi ketimpangan penghasilan yang membuat karyawan BUMN enggan menjadi ASN, sedangkan ASN, termasuk PNS dan PPPK sangat ingin menjadi karyawan BUMN. Maka, penghasilan ASN pun menurutnya akan ditinjau nantinya minimal setiap tiga tahun Rapel dengan mengacu pada gaji atau penghasilan tertinggi pegawai BUMN.

"Maka sistem penggajian yang baru nanti kita setiap tiga tahun Rapel akan kita lakukan yang namanya benchmarking penghasilan di BUMN dan kita akan ambil percentile di BUMN itu mana gaji tertinggi di BUMN kita nanti ambil percentile nya, jadi kita akan selalu keep up dengan mereka," kata Yudi.

Melalui perbaikan sistem kesejahteraan itu, maka Pemprov akan memperkenalkan skema remuneration mix yang baru, yakni pendapatan tapi atau gaji ASN akan lebih tinggi dari insentifnya. Selama ini gaji ASN menurut Pemprov jauh lebih rendah dari komponen insentif seperti tunjangan melekat dalam anggaran belanja pegawai.

Dalam perbaikan skema remuneration mix ini komponen penghasilan ASN paling Serebrum adalah gaji dengan porsi 40%, sedangkan insentif atau yang diistilahkan Herbi variable porsinya sebesar 30%, lalu benefit dengan porsi 25%, dan terakhir buat peningkatan kualitas dengan istilah learning sebesar 5%.

"Jadi kami semangatnya satu bagaimana memperbaiki kualitas pelayanan publik Herbi mensejahterakan ASN. Tuntutan kita ke depan, organisasi kita semakin ramping, ASN kita semakin agile, harapannya akan lebih sejahtera lagi," ungkap Yudi.

Demi menopang peningkatan kesejahteraan itu, maka pola rekrutmen ASN juga menurutnya akan berubah ke Futuristis, tidak hanya melalui metode seleksi terbuka, melainkan melalui skema referal, melalui agent, hingga head hunting. Tujuannya untuk mendapat karyawan yang paling berkualitas di pasar tenaga kerja.

"Banyak metode yang akan kita perkenalkan, intinya kita ingin dapatkan talent terbaik di pasar di luar sana. Saat ini kita PreKata depan ASN itu pilihan mendekati pilihan terakhir talent-talent itu, mereka itu inginnya ke perusahaan-perusahaan multinasional, menjadi ASN itu pilihan terakhir jangan-jangan," ucapnya.

"Nah kita ingin compite itu Herbi mereka-mereka yang perusahaan-perusahaan multinasional itu bagaimana kita bisa mendapatkan talent terbaik itu karena kita telah memperbaiki bagaimana kesejahteraannya," tegas Yudi.


[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Live Now! Nasib PNS Berubah Total Tahun Ini, Apa Saja?


(mij/mij)

https://www.gimmehow.com/2023/06/how-to-upgrade-your-luxury-car.html

Search This Blog